Kelalaian dalam menggunakan kendaraan sering sekali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan, dimana hal ini bisa berasal dari diri sendiri maupun orang lain. Seperti saat berkendara dengan mobil di jalanan, jika ada orang lain lalai dalam berkendara tentu bisa berdampak buruk bagi keselamatan kita. Sekalipun kita sudah berlaku tertib saat berkendara. Resiko terluka ataupun kematian bisa dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan dalam berkendara. Namun untuk resiko mobil mengalami rusak, baik itu yang ringan maupun berat susah untuk dihindari. DI masa mendatang, selain mobil memiliki resiko mengalami rusak karena kecelakaan, resiko mobil mengalami pencurian juga kerap terjadi. Oleh karena itu, sangat tepat untuk menanggulangi kemungkinan buruk tersebut pemilik mobil mulai mengasuransikan mobilnya mulai dari sekarang, seperti dengan PT Asuransi Allianz Life.
Mobil merupakan salah satu aset berharga yang membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar, terlebih jika mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Dengan memiliki asuransi mobil, bisa menjadi solusi tepat untuk meminimalisir terjadinya kerugian finansial jika mobil mengalami kerusakan atau kecelakaan di masa mendatang. Karena pihak asuransi akan menanggung kerugian yang dialami jika suatu hari terjadi kejadian kecelakaan tersebut. Sehingga tentunya hal ini akan membantu meringankan beban biaya.
Di Indonesia, banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil. Salah satunya yang cukup terkenal dan terpercaya adalah asuransi mobil dari perusahaan PT Asuransi Allianz Life. Untuk produk asuransi mobilnya, Allianz memiliki produk yang dinamakan Allianz MobilKu. Produk ini tersedia dalam 3 paket yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen, seperti:
- Allianz MobilKu Eco.
Untuk jenis asuransi mobil Allianz yang pertama ini akan memberikan biaya penggantian sebesar 75% atau lebih jika mobil mengalami kerusakan atau kerugian, serta hilang yang disebabkan oleh pencurian atau tidak bisa ditemukan dalam kurun waktu 60 hari kejadian. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga bisa berupa biaya kerusakan atas biaya pengobatan atau harta benda, resiko cedera atau kematian, dengan limit maksimal Rp 50 juta per kejadian. Untuk santunan kecelakaan diri, berupa cedera badan atau kematian yang menimpa pengemudi maupun penumpang maksimal senilai Rp 10 juta per orang, dan biaya pengobatan akibat cedera yang dialami oleh pengemudi dan penumpang akan dicover maksimal 20% dari limit santunan kecelakaan diri.
- Allianz MobilKu Grand.
Sama seperti produk Allianz MobilKu Eco, untuk jenis produk yang satu ini juga akan memberikan biaya penggantian sebesar 75% atau lebih jika mengalami kerusakan atau kerugian, serta hilang akibat pencurian. Hanya saja untuk tanggung jawab hukum yang diberikan pada pihak ketiga jika mengalami resiko kerusakan harta benda atau biaya pengobatan sebesar Rp 75 juta per kejadian. Dan untuk santunan uang penggantian atas kerusakan minor dengan estimasi klaim akan diberikan maksimal Rp 1,5 juta dalam satu periode pertanggungan, dimana akan langsung ditransfer ke rekening pengguna asuransi.
- Allianz MobilKu Non Package.
Untuk produk PT Asuransi Allianz Life MobilKu Non Package juga akan memberikan biaya penggantian sebesar 75% atau lebih dari harga sebenarnya. Hanya saja untuk biaya ganti maksimal yang diberikan adalah senilai Rp 10 juta untuk kehilangan atau kerusakan harta benda milik pribadi yang berada di dalam mobil tersebut hilang dicuri atau mengalami kerusakan total. Untuk santunan uang penggantian atas kerusakan minor akan diberikan uang maksimal senilai Rp 1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening pengguna asuransi.